Tambang Tanah Urug di Kronjo Dibongkar, Dua Orang Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 31 Juli 2026
0 menit baca
![]() |
| Polisi membongkar dugaan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin dua orang berinisial RD dan DL ditetapkan sebagai tersangka. (Foto Ist) |
Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 31 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi RD dan DL sebagai pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tanah urug hasil penambangan tersebut dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tanah itu disebut dijual seharga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin. Polda Banten juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan dugaan kegiatan serupa melalui layanan kepolisian.
Diolah kembali oleh SuaraPublish.media berdasarkan informasi yang dipublikasikan TribrataNews pada 27 September 2026.
PENULIS
